Ide pemilihan presiden satu putaran yang dilontarkan oleh LSD (Lembaga Survei Demokrasi), dengan logika bahwa kan menghemat biaya yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan menghemat biaya pilpres, maka anggaran pilpres putaran kedua dapat digunakan untuk pengembangan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut “LSD” memberikan pendapatnya, dengan pemilihan presiden satu kali maka kedudukan presiden akan lebih kuat, selain itu pertentangan antar partai akan lebih cepat terselesaikan. Dengan demikian maka pembangunan akan lebih berjalan lebih kondusif.
Secara hitungan matematis pendapat dari LSD, yang disampaikan melalui iklan politik dukungan terhadap pasangan capres SBY-Budiono, memang terlihat benar. Karena biaya yang demikian besar akan lebih berarti jika digunakan memerangi kemiskinan di negeri tercinta ini. Selain itu koalisi yang terbentuk akan semakin jelas, dan tentunya pemerintahan akan lebih cepat berjalan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diselenggarakan secepat-cepatnya.
Namun beberapa hal yang mestinya harus diperhatikan oleh LSD, yang nota bene adalah Lembaga Independent yang berdiri untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, adalah sebagai berikut :
Pertama, sebaiknya LSD lebih transparan tentang bagaimana metode penelitian, responden yang dipakai, dan asal biaya yang digunakan untuk melakukan survei tersebut. Karena dengan transparansi terhadap hal-hal tersebut, maka kualitas hasil survei LSD dan pendapat yang dikeluarkannya tersebut akan lebih dapat dipertanggung jawabkan dan tidak akan menimbulkan kecurigaan masyarakat Indonesia.
Kedua, jika memang tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh survei untuk kepentingan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, hendaknya dalam iklan politik LSD tidak mengusung salah satu pasangan calon presiden. Bagaimanapun baiknya tujuan LSD, jika dalam akhir iklan politiknya LSD mengusung salah satu pasangan capres maka akan sama saja dengan pengarahan opini masyarakat untuk memilih salah satu pasangan capres. Dengan demikian akan sama saja menodai semangat demokrasi yang sudah diperjuangkan sejak 1998.
Ketiga, pendapat mengenai pilpres putaran satu kali sebenarnya merupakan ide untuk menghemat dana. Sebagaimana pula ide dari pasangan JK-Wiranto, bahwa untuk menghemat dana yang dikeluarkan dalam pemilu sebaiknya Pilkada yang ada di seluruh Indonesia digabung menjadi 2x. Jadi pilkada di atur supaya dilaksanakan bersamaan. Kembali ke ide pilpres putaran satu kali, sebaiknya dilaksanakan bila hasil dari perolehan suara salah satu pasangan calon sudah lebih dari jumlah golput ditambah dengan setengah dari jumlah pemilih sah ditambah satu. Jika menggunakan hitungan secara matematis maka pilpres putaran satu kali dapat dilaksanakan bila pemenang Pilpres memperoleh suara dengan hitungan :
A = GP + aX
Dimana a = (50%+1)
A adalah jumlah suara pemenang pilpres pemenang putaran 1 x
GP adalah jumlah suara golput
aX adalah jumlah suara pilpres yang sah
Mengapa menggunakan rumus demikian, karena jika jumlah suara golput dan suara yang tidak memilihnya lebih besar daripada suara yang memilihnya, maka sama saja pasangan presiden terpilih tidak mendapat dukungan mayoritas. Presiden merupakan pimpinan negara, sehingga untuk menjaga kredibilitas lembaga kepresidenan, maka harus didukung oleh sebagian besar masyarakat.
Selain itu, mengapa memasukkan unsur jumlah golongan putih ke dalam rumus tersebut? Karena dengan melihat jumlah suara golongan putih, maka akan dapat diketahui sejauhmana tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pelaksanaan Pilpres yang sedang berlangsung. Selain itu belum lagi kesalahan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), kesalahan dalam DPT juga akan meningkatkan jumlah golongan putih.
Dengan demikian ide untuk pelaksanaan pilpres satu putaran saja, sebaiknya perlu dirumuskan kembali. Jangan sampai mengukur tingkat demokrasi hanya berdasarkan tingkat meteri yang dihabiskan saja. Demokrasi hendaknya lebih dipahami sebagai sebuah pelaksanaan keadilan, dan perlindungan terhadap kaum minoritas.
Namun bagaimanapun pandangan politik akan selalu berbeda. Nah bagaimana dengan anda?
Labels
- Kesehatan (14)
- Peraturan Pemerintah (6)
- Politik (9)
- Politik dan Akademitas (132)
- Serba Serbi (61)
Blog Archive
PEMILIHAN PRESIDEN SATU PUTARAN
Posted by
halilintar
at
01:14
4
comments
Links to this post
Labels: Politik dan Akademitas
Kronologis Perusakan Rumah di Desa Pakraman Tusan
Desa Pakraman Tusan merupakan salah satu Desa Pakraman di Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, Bali. Nama Desa Pakraman ini mencuat di media massa setelah terjadinya Perusakan dan pembakaran rumah oleh warga setempat yang mengakibatkan penghuninya harus mengungsi Mapolres Klungkung di Kota Semarapura. Sekilas memang kedengarannya sangat bringas tindakan tersebut, apalagi apabila dikaitkan dengan citra masyarakat Bali yang terkenal dengan konsep “Ahimsa” atau anti kekerasan. Namun demikian motiv dari pembakaran dan Perusakan tersebut perlu dipelajari lebih dalam untuk mendapatkan gambaran apa sebenarnya terjadi, terutama menyangkut masyarakat adat di Bali. Untuk lebih jelas maka berikut ini akan disajikan kronologis kejadian yang disarikan dari berita di Harian Nusa Bali edisi 22 Maret 2007, sebagai berikut:
Pada tanggal 21 Maret 2007 sekitar pukul 01.00 Wita terjadi Perusakan rumah di Banjar Tusan Kaler yang merupakan bagian dari Desa Pakraman Tusan. Dalam kejadian tersebut 11 rumah hancur dan 3 unit rumah lainnya sampai hangus terbakar. Semua rumah yang dihancurkan tersebut merupakan rumah dari kelompok Brahmana . Akibat dari Perusakan tersebut, 102 orang dari keluarga korban terpaksa diungsikan ke Mapolres Klungkung di Kota Semarapura, masing-masing terdiri dari 21 anak-anak dan 81 orang dewasa. Selain itu, lima unit sepeda motor juga dihancurkan massa.
Perusakan rumah tersebut merupakan lanjutan dari kejadian sebelumnya pada saat malam Pengerupukan pada Tanggal 18 Maret 2007, dimana pada malam itu terjadi pelemparan terhadap rumah Ida Bagus Nyoman Gede (dari kelompok Brahmana juga), hingga rumahnya rusak berat. Saat pelemparan tersebut, anggota keluarga korban yang berjumlah 7 orang selamat. Namun saat Perusakan berikutnya (21/3) rumah ini kembali dirusak massa hingga hancur.
Ada dua versi menyangkut ledakan kerusuhan di Desa Tusan yang merusak 14 rumah tersebut. Versi pertama menyebutkan, penyerangan dan perusakan rumah kelompok Brahmana itu diduga dipicu munculnya informasi bahwa ada warga kelompok Brahmana membawa pedang, beberapa jam sebelum kejadian. Warga yang membawa pedang ini konon berjaga-jaga, karena waswas dengan insiden saat malam pangrupukan Nyepi Tahun 2006 silam. Kala itu, sebuah rumah milik kelompok Brahmana juga dirusak orang. Munculnya informasi soal salah seorang warga Brahmana membawa pedang ini lalu memicu ketersinggungan warga Desa Tusan, hingga kemudian balik melakukan tindakan anarkis. Apalagi, ada kasus adat yang belum terselesaikan hingga saat ini, yakni soal keinginan warga Brahmana setempat membentuk banjar sendiri.
Sedangkan versi kedua menyebutkan, penyerangan dan perusakan 14 unit rumah warga Brahmana sudah direncanakan apik sebelumnya. Selain karena waktu kejadiannya bersamaan, objek sasaran adalah bangunan (rumah), bukan langsung menyerang secara fisik pemiliknya. Kecuali itu, penyerang membawa senjata tajam dan sebagian dari mereka berpakaian warna gelap
Posted by
halilintar
at
01:11
0
comments
Links to this post
Labels: Politik dan Akademitas
LEGAL DRAFTING : NASKAH AKADEMIK
Penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan seringkali menjadi arena kepentingan bagi kaum politisi. Karena dalam penyusunan peraturan perundang-undangan seringkali menyangkut kepentingan partai, golongan, dan kepentingan tertentu dari para penyusunnya. Oleh karena itulah seringkali penyusunan peraturan perundang-undangan menjadi sangat ruwet dan memakan waktu yang sangat lama.
Namun hal menarik hampir terjadi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Seringkali dalam penyusunan peraturan perundang-undangan hanya melakukan copy paste dan edit dari peraturan yang digunakan pada daerah lain, dengan kata lain mencontek dan mengganti nama wilayah saja.
Jika memperhatikan dari segi akademik, tentunya hal tersebut sama saja dengan melakukan plagiasi. Untuk itulah seharusnya dalam peyusunan peraturan perundang undangan terlebih dahulu harus didahului dengan penyusunan naskah akademik. Naskah akademik berfungsi sebagai penjelas dari penyusunan perundang-undangan. Dengan adanya naskah akademik maka asal-usul lahirnya pasal per pasal yang ada dalam peraturan perundang-undangan dapat diketahui secara jelas. Selain itu naskah akademik akan menghindari terjadinya tumpang tindih antara pasal yang satu dengan yang lainnya.
Untuk lebih jelasnya, cara penyusunan naskah akademik dapat di download disini, klik disini
Posted by
halilintar
at
01:09
0
comments
Links to this post
Labels: Politik dan Akademitas
Kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi Bali terhadap Keberadaan Desa Pakraman
Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali telah memberikan perhatian yang cukup serius terhadap keberadaan desa pakraman. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyangkut desa adat (desa pakraman). Kebijakan tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari Peraturan Daerah, bantuan kepada Desa Pakraman, program-program pemerintah daerah untuk pemberdayaan Desa Pakraman dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya maka dalam tulisan ini akan dipaparkan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang telah dikeluarkan menyangkut tentang desa pakraman.
Pada Tahun 1986 Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Perda ini lahir pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang telah menyebabkan terjadinya penyeragaman desa di Indonesia. Namun demikian Perda ini dibuat dengan tujuan utama untuk melestarikan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Definisi Desa Adat dalam perda ini yaitu Desa Adat sebagai Desa Dresta adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Daerah Tingkat I Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Dari definisi tersebut nampak bahwa pemerintah daerah mengakui desa adat sebagai kesatuan masyarakat adat yang memiliki otonomi. Lebih lanjut dalam Perda ini diatur antara lain (1) Wilayah dan Keanggotaan Desa Adat; (2) Kedudukan dan Fungsi Desa Adat; (3) Awig-awig Desa Adat; (4) Prajuru Desa Adat; (5) Pembinaan dan Hubungan Kerja; dan (6) Harta Kekayaan dan Pendapatan Desa Adat. Hal yang menarik dalam Perda adalah dalam Penjelasan Perda disebutkan bahwa desa adat disamping sebagai kesatuan masyarakat hukum, juga sekaligus merupakan suatu organisasi pemerintahan yang tidak langsung di bawah camat . Hal ini menunjukkan bahwa desa adat diakui oleh pemerintah sebagai suatu organisasi pemerintahan. Selain itu Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pembinaan Desa Adat yang dilaksanakan oleh Gubernur dibantu oleh Majelis Pembina Lembaga Adat (MPLA) dan Badan Pelaksana Pembina Lembaga Adat (BPPLA), dan hubungan kerja antara Prajuru Desa Adat dengan Kepala Desa/Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif . Ketentuan ini mengakibatkan terbukanya “ruang” bagi intervensi Negara dalam “wilayah-wilayah adat”. Intervensi ini menimbulkan akibat lemahnya posisi tawar desa adat dengan entitas-entitas ekonomi dan politik di luar desa adat .
Pemerintah Daerah juga memberikan perhatian terhadap perekonomian Desa Adat dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 2 Tahun 1988 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Perda ini mengatur mengenai pendirian LPD pada tiap Desa Adat atau gabungan dari beberapa Desa Adat dengan tujuan antara lain: (1) mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa adat melalui tabungan yang terarah serta penyaluran modal yang efektif, (2) memberantas sistem ijon, gadai gelap dan lain-lain, (3) menciptakan pemerataan dan kesempatan berusaha bagi warga desa dan tenaga kerja pedesaan dan (4) meningkatkan daya beli dan melancarkan lalu lintas pembayaran dan pertukaran di desa adat. Dalam implementasinya, kemudian Pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan berupa modal awal bagi pembentukkan LPD di masing-masing Desa Adat atau gabungan beberapa Desa Adat. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha LPD bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan mengatur mengenai persentase pembagian keuntungan yang diperoleh LPD, yang antara lain dialokasikan untuk kegiatan adat.
Sejalan dengan perkembangan keadaaan, dimana digantinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Provinsi Bali pun mengadakan penyesuaian terhadap kebijakan tentang Desa Adat yaitu dengan mengganti Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Sepintas, Perda ini terkesan lebih aspiratif, memperkuat dan menghargai eksistensi Desa Pakraman (Desa Adat) di Bali . Definisi dari Desa Pakraman sendiri secara prinsip tidak mengalami perubahan dari Perda sebelumnya. Secara umum Perda ini memuat tentang : (1) Hubungan Krama Desa Pakraman yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana yang terdiri atas Parahyangan, Pawongan dan Palemahan, (2) Tugas dan Wewenang Desa Pakraman, (3) Prajuru Desa Pakraman, (4) Harta Kekayaan Desa Pakraman, (5) Pendapatan Desa Pakraman, (6) Awig-awig Desa Pakraman, (7) Pemberdayaan dan Pelestarian Desa Pakraman, (8) Majelis Desa Pakraman dan (9) Pacalang. Apabila dibandingkan dengan Perda sebelumnya maka terlihat beberapa ketentuan mengalami perubahan yaitu: (1) Perubahan istilah Desa Adat menjadi Desa Pakraman, dengan dasar pertimbangan secara historis istilah “pakraman” telah dipergunakan sejak adanya desa di Bali, (2) Dihapuskannya Majelis Pembina Lembaga Adat (MPLA) dan Badan Pelaksana Pembina Lembaga Adat (BPPLA) dan diganti dengan Majelis Desa Pakraman. Dasar pertimbangan perubahan tersebut karena pada prakteknya MPLA dan BPPLA kebanyakan diisi oleh kalangan birokrat, sehingga desa pakraman kurang memiliki aspirasi, untuk menghindari hal tersebut maka di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi dibentuk Majelis Desa Pakraman yang anggotanya terdiri atas utusan prajuru Desa Pakraman. (3) Diaturnya tentang Pacalang sebagai satuan tugas (Satgas) keamanan tradisional Bali yang mempunyai wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik di tingkat banjar pakraman maupun wilayah desa pakraman; dan (4) Tidak dicantumkannya lagi secara jelas mengenai pola hubungan antara desa pakraman dan desa dinas atau dengan pemerintah daerah.
Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2001 mengalami sedikit perubahan dengan ditetapkannya Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Namun perubahan tersebut hanya berupa penambahan klausul bahwa tanah-tanah adat yang dimiliki oleh desa pakraman dikenai pajak. Sedangkan ketentuan lain tidak mengalami perubahan. Sehingga Perda yang lebih dikenal sampai saat ini adalah Perda Nomor 3 Tahun 2001.
Pada saat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) masih tetap berlaku. Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali terhadap kedua Perda tersebut dengan melibatkan responden dari prajuru desa pakraman pada 9 Kabupaten/Kota di Bali pada Tahun 2006, dimana hasil dari evaluasi tersebut menyatakan bahwa kedua Perda masih relevan dengan keadaan saat ini, sehingga tidak perlu diganti.
Sebagai wujud penjabaran dari Perda, maka Pemerintah Daerah juga melakukan berbagai program untuk pemberdayaan desa pakraman. Program tersebut antara lain: kegiatan lomba Desa Pakraman dan program penyuratan awig-awig desa pakraman . Lomba desa pakraman melibatkan desa-desa pakraman di tiap-tiap kabupaten/kota dengan kriteria penilaian ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sedangkan program penyuratan awig-awig dilaksanakan dengan tujuan agar setiap desa pakraman memiliki awig-awig secara tertulis. Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali kemudian memfasilitasi penyuratan awig-awig desa pakraman dengan memberikan suatu pedoman yang dapat dipakai oleh desa pakraman untuk menyurat (menulis) awig-awig.
Selain dalam bentuk Perda, kebijkan pemerintah daerah terhadap desa pakraman juga diwujudkan dalam bentuk kosensi ekonomi. Misalnya : Pemerintah Provinsi Bali memberikan sepeda motor pada Bendesa Adat . Pemerintah Kabupaten Badung mengalokasikan 100 juta pada setiap desa adat di Badung. Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan 20 juta per desa adat serta mendapatkan prosentase dari retribusi yang dipungut 1 km dari pasar Gianyar. Di Kabupaten Tabanan, pemerintah kabupaten mengikutsertakan Desa Pakraman Beraban dalam mengelola obyek wisata Tanah Lot, dan memberi 35 % keuntungan pada Desa Pakraman Beraban .
Walaupun pemerintah daerah telah berupaya untuk memberikan perhatian yang cukup serius terhadap keberadaan desa pakraman, dalam bentuk pengaturan desa pakraman, berbagai program pemerintah dan pemberian sejumlah kosensi ekonomi, namun hal tersebut masih menyisakan beberapa problematika yang masih memerlukan pengangan yang serius. Problematika tersebut antara lain : (1) Tidak diaturnya secara jelas mengenai pola hubungan antara desa pakraman dan desa dinas, menyebabkan munculnya berbagai permasalahan antara lain terjadinya tumpang tindih kewenangan antara desa pakraman dan desa dinas dan adanya kecemburuan antara Bendesa Adat (Kepala Desa Pakraman) dan Perbekel (Kepala Desa Dinas) terutama menyangkut masalah yang bersifat ekonomi; (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hanya mengakui desa dinas sebagai institusi pemerintahan lokal sehingga kedudukan desa pakraman masih belum jelas apakah sebagai bentuk pemerintahan lokal (local government) ataukah komunitas yang bisa mengatur dirinya sendiri (self governing community); (3) Tata hubungan antara Desa Pakraman dengan Pemerintah Kabupaten/Kota masih belum dirumuskan secara jelas, sehingga kebijakan yang dibangun sangat bersifat ad-hoc dan terkesan politis; (4) Problematika pengakuan desa pakraman sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki hakim perdamaian desa, belum direduksi oleh hukum positif, sehingga dalam berbagai perkara yang melibatkan desa pakraman seringkali desa pakraman memiliki kedudukan yang lemah; (5) Munculnya intervensi pemerintah yang tidak tepat, seperti penyeragaman bentuk awig-awig melalui program penyuratan awig-awig sehingga berpotensi membuat format Desa Pakraman di Bali menjadi homogen; dan (6) Adanya penyalahgunaan peran Pacalang untuk kepentingan ekonomi dan politik .
Posted by
halilintar
at
01:03
0
comments
Links to this post
Labels: Politik dan Akademitas
Dari Penyusun
Blog ini berisikan pandangan tentang Politik di Indonesia, beberapa teori yang sekiranya berkenaan dengan Politik.
Bagi yang ingin tulisannya dimuat disini, silakan kirim tulisan ke email Petir3683@gmail.com
Bagian blog ini juga terdapat tag lain sebagai pendukung,
silakan baca dan comment ya!!!!!
salam
Halilintar

